Login
Language
Halo BCA 1500888 tkn 9
Close
Close

News

24 November 2022

Daily News

Thursday, 24 November 2022

16:37 PM - Source : news.iqplus.info

OJK BERI IZIN USAHA PT GADAI SEJAHTERA INDONESIA

32759628

IQPlus, (24/11) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Sejahtera Indonesia berdasarkan KEP-62/NB.1/2022 tanggal 10 November 2022. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

PT Gadai Sejahtera Indonesia beralamat di Jalan Mohamad Toha Nomor 240, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Sejahtera Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;

2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;

3. Hari dan jam operasional; dan

4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Sejahtera Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. (end)

back top