MENDAG UBAH SKEMA KUOTA 30 PERSEN UMKM DI RITEL JADI KEMITRAAN
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
15 October 2026
28757780
IQPlus, (15/10) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah tidak lagi mewajibkan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memenuhi porsi minimal 30 persen di toko ritel modern.
Menurutnya, kebijakan tersebut digantikan dengan pola kemitraan antara pelaku UMKM dan pengelola ritel untuk mendorong produk lokal bersaing di pasar domestik.
"Dulu pernah kita mewajibkan produk UMKM ini minimal dijual di minimarket itu 30 persen. Ternyata itu tidak boleh, aturan itu justru diisukan oleh WTO dan sebagainya," kata Budi di hari kedua Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Tangerang, Banten, Kamis.
Budi menjelaskan kewajiban kuota tersebut sebelumnya pernah diterapkan pemerintah. Namun, pendekatan itu tidak lagi digunakan karena tidak sejalan dengan ketentuan perdagangan internasional.
Menurutnya, pemerintah kini mendorong pelaku UMKM meningkatkan daya saing agar produknya dapat diterima pasar melalui mekanisme kemitraan dengan ritel modern maupun minimarket.
Budi menyebutkan berdasarkan komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sekitar 80 persen produk lokal Indonesia telah tersedia di ritel modern.
"Sekarang polanya kita ubah, pola kemitraan. Tapi, pola kemitraan ini memang UMKM harus kerja keras. Kalau dulu 30 persen wajib, seolah-olah meskipun produknya tidak bagus pun harus masuk. Sekarang kita harus berkompetisi," jelasnya.
Budi menilai pendekatan kemitraan memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk memperluas pemasaran di dalam negeri dengan mengandalkan kualitas dan daya saing produk.
Selain memperkuat pasar domestik, pemerintah juga mendorong pelaku UMKM memperluas jangkauan pemasaran ke pasar ekspor.
Budi menegaskan pasar domestik yang besar perlu dimanfaatkan oleh produk lokal. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
