BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

KLARIFIKASI ISU KARHUTLA, TLDN TEGASKAN TIDAK ADA DAMPAK TERHADAP TARGET PRODUKSI 2026

Terbit Pada

15 October 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 13-10-2026, 09:16:am

28759203

IQPlus, (15/10) - PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) memastikan bahwa isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, target produksi tahun 2026, maupun kinerja keuangan perseroan. Penegasan ini disampaikan Manajemen TLDN melalui surat resmi pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Direktur Utama PT Teladan Prima Agro Tbk, Wishnu Wardhana, menjelaskan bahwa seluruh wilayah operasional perseroan berada di Provinsi Kalimantan Timur, yang dikelola melalui anak-anak perusahaannya di empat kabupaten, yakni Berau, Kutai Timur, Paser, dan Kutai Kartanegara.

Meskipun wilayah ini berkontribusi 100% terhadap total produksi dan pendapatan perusahaan, perseroan mencatat tidak ada gangguan atau penghentian operasional yang tidak terencana (unplanned shutdown) di seluruh lokasi perkebunan.

"Sampai saat ini karhutla tidak berdampak kepada kegiatan operasional dan target produksi Perseroan tahun 2026. Begitu pula terhadap pendapatan, laba, dan nilai aset Perseroan," ujar manajemen dalam tanggapan resminya.

Guna mengantisipasi potensi risiko karhutla, TLDN mengimplementasikan langkah mitigasi ketat berbasis Kebakaran Sawit Lestari (KSL) dan Standard Operating Procedures (SOP) Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan. Perseroan menegaskan komitmennya untuk menerapkan Praktik Tanpa Bakar (Zero Burning Practices) serta melarang pengembangan lahan baru di area Hutan Stok Karbon Tinggi maupun Kawasan Gambut.

Sistem deteksi dini berteknologi satelit juga dikerahkan secara near real-time menggunakan satelit Terra-Aqua, Suomi NPP, NOAA-20, dan NOAA-21. Informasi titik panas (hotspot) langsung dihubungkan ke tim verifikasi dan tim pengendalian kebakaran di lapangan.

Selain itu, kelengkapan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2018 juncto Nomor 6 Tahun 2025, lengkap dengan struktur tim kerja operasional serta kolaborasi bersama masyarakat sekitar.

Manajemen TLDN juga menegaskan bahwa hingga saat ini perseroan maupun anak perusahaannya tidak sedang menghadapi, dan tidak berpotensi menghadapi, proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla seperti penyegelan lahan, penyelidikan, gugatan hukum, maupun pencabutan izin operasional. Tidak ada informasi material lain terkait karhutla yang disembunyikan dari publik maupun investor. (end)