AKUN ASET DIGITAL TEMBUS 23 JUTA, KEMENKEU TEKANKAN KEPASTIAN PAJAK
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
15 October 2026
28758812
IQPlus (15/10) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menekankan pentingnya kepastian regulasi perpajakan di tengah pertumbuhan jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia yang telah melampaui 23 juta hingga Agustus 2026.
Menurut Nurkholisoh, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah perlu menghadirkan aturan yang jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha di sektor ekonomi digital, termasuk perdagangan aset kripto.
"Per Agustus 2026, Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital. Jumlah itu hampir empat kali lipat dari populasi Singapura. Jadi, angka ini menunjukkan mengapa aturan yang jelas penting bagi begitu banyak pengguna dan pelaku usaha," kata Nurkholisoh dalam Seminar Internasional bertajuk "Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah" di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah akun konsumen terdaftar pada pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta per Agustus 2026, meningkat 1,23 persen dibandingkan Juli 2026 yang sebanyak 22,93 juta akun.
Seiring perkembangan tersebut, Nurkholisoh menekankan tiga prioritas pemerintah dalam pengaturan perpajakan ekonomi digital, yakni penerapan aturan yang adil dan kemudahan kepatuhan, kejelasan regulasi serta akuntabilitas, dan penguatan pertukaran informasi lintas negara.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bertugas mengikuti setiap perubahan harga aset digital, melainkan membangun kerangka regulasi yang dapat dipahami dan dipercaya masyarakat.
Kolaborasi antarlembaga pun berperan penting untuk menjaga data yang akurat, sistem yang aman, dan penghormatan terhadap hukum.
Terlebih, Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk mendukung pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara mulai 2027.
"Oleh karena itu, kita membutuhkan kerja sama antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya menambahkan. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
