Login
Language
Halo BCA 1500888 tkn 9
Close
Close

Berita

10 July 2024

Berita Hari Ini

Wednesday, 10 July 2024

16:48 PM - Sumber : news.iqplus.info

OJK DORONG PERKEMBANGAN BURSA KARBON MELALUI EDUKASI HINGGA FGD

19160318

IQPlus, (10/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perkembangan Bursa Karbon di Indonesia melalui berbagai program edukasi, seminar hingga Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD).

"OJK terus mendorong perkembangan Bursa Karbon melalui program edukasi, seminar dan FGD dengan inisiatif sendiri ataupun dalam memenuhi undangan pemangku kepentingan terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Rabu.

Menurut Inarno, hingga saat ini perkembangan Bursa Karbon cukup baik. Hal ini tercermin dari jumlah pengguna jasa (PJ) yang naik 3 kali lipat menjadi 67 pengguna jasa.

"Jumlah pengguna jasa naik 3 kali lipat atau 300 persen dari awal peluncuran terdapat 18 pengguna jasa, dan sampai saat ini menjadi 67 pengguna jasa," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak Januari hingga Juni tahun ini terdapat 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).

"Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman," kata Friderica di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.

Pada beberapa waktu yang lalu, ujar Friderica, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.

"Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen," kata dia. (end/ant)

back top