Penyampaian Perubahan Peraturan Nomor II-A dan II-P
Kepada Yth,
Nasabah BCA Sekuritas
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya perubahan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlaku pada tanggal 9 Desember 2024 dan mencakup Peraturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Perdagangan Waran Terstruktur, maka kami sampaikan informasi yang perlu Bapak/ Ibu ketahui, sebagai berikut :
• Perubahan Peraturan II-A (Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas)
A. Perluasan Saham yang dapat diperdagangkan di Sesi Pra-Pembukaan, dimana seluruh saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Ekonomi Baru, dan Papan Pengembangan dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan.
B. Penyesuaian Jam Perdagangan Efek bersifat Ekuitas yang perlu diperhatikan oleh pelaku pasar dengan skedul :
• Perubahan Peraturan II-P (Perdagangan Waran Terstruktur)
Bersamaan dengan perubahan pada Peraturan II-A, BEI juga mengeluarkan Perubahan Peraturan II-P terkait dengan pedoman perdagangan waran terstruktur yang dapat mempengaruhi mekanisme transaksi dan likuiditas di pasar, sebagai berikut :
Apabila masih terdapat pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait informasi ini, maka Bapak/Ibu Nasabah dapat menghubungi Halo BCA 1500888 layanan 9 atau mengirimkan email ke halo@bcasekuritas.co.id
Demikian hal ini kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu telah memilih BCA Sekuritas sebagai mitra dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.