OJK MEMBARUI PEDOMAN AI MITIGASI RISIKO TEKNOLOGI KEUANGAN
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
01 December 2025
33452755
IQPlus, (1/12) - Pedoman baru itu diluncurkan di sela forum bersama OECD di Bali, yang membarui pedoman yang sebelumnya telah diterbitkan pada akhir 2023.
"Perubahan (pedoman) itu didukung penuh OECD melalui proses reviu dan masukan," ujar dia.
Pada pedoman terbaru itu, OJK menambahkan satu prinsip dasar yang harus di jalankan oleh penyelenggara perusahaan teknologi finansial (fintech) yaitu keadilan.
Dengan demikian, ia mengatakan pedoman baru itu melengkapi enam prinsip dasar yaitu berdasarkan Pancasila, bermanfaat, wajar dan adil, akuntabel, transparan dan dapat dijelaskan, dan terakhir, ketangguhan dan keamanan.
Pemanfaatan AI di sektor keuangan meningkatkan efisiensi proses bisnis dan kecepatan transaksi.
Generatif AI misalnya selain memberikan peningkatan efisiensi, juga dapat mendeteksi penyalahgunaan (fraud) lebih cepat, peningkatan kualitas layanan konsumen hingga personalisasi produk.
Namun, pemanfaatan AI juga menimbulkan risiko baru termasuk risiko dari generatif AI yang perlu dimitigasi yaitu halusinasi, kebocoran data pribadi atau informasi sensitif, hingga bias algoritmik yang dapat memperburuk hasil penilaian kelayakan kredit (underwriting). (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
