BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    GELAR RUPS, DAAZ BAHAS PENGGUNAAN LABA HINGGA PERUBAHAN KBLI

    Terbit Pada

    18 May 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 16-03-2026, 04:21:pm

    13753350

    IQPlus, (18/5) - PT Daaz Bara Lestari Tbk (IDX:DAAZ) secara resmi mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Berdasarkan surat pemanggilan resmi Direksi Perseroan, kedua rapat tersebut akan dilaksanakan secara bersamaan pada Selasa, 9 Juni 2026, bertempat di Function Room Lantai 7, Residence 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Pelaksanaan RUPST dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Agenda utama RUPST mencakup persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2025, termasuk pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.

    Selain itu, perseroan juga akan meminta persetujuan pemegang saham terkait penggunaan laba bersih Tahun Buku 2025, penunjukan Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026, penetapan remunerasi bagi Direksi dan Komisaris, serta penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Perseroan.

    Sementara itu, RUPSLB akan digelar segera setelah RUPST ditutup, tepatnya mulai pukul 11.00 WIB. Dalam rapat luar biasa ini, DAAZ membawa agenda penting berupa persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Anggaran Dasar Perseroan.

    Tak hanya itu, manajemen juga akan meminta persetujuan terkait pemberian jaminan atau agunan atas harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan kepada pihak lain guna mendukung aksi korporasi dan rencana pembiayaan di masa mendatang.

    Sesuai dengan ketentuan regulasi, pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam rapat ini adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 13 Mei 2026 pukul 16.00 WIB. Mengingat adanya keterbatasan kapasitas ruang rapat, manajemen membatasi kehadiran fisik pemegang saham maksimal sebanyak 50 orang.

    Oleh karena itu, Perseroan sangat menyarankan para investor untuk memanfaatkan mekanisme kehadiran elektronik secara daring (online) melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

    Bagi pemegang saham yang tetap memilih untuk hadir secara fisik, diwajibkan membawa dokumen identitas diri yang sah, surat konfirmasi tertulis (KTUR) bagi pemilik saham dalam penitipan kolektif KSEI, serta memastikan kondisi kesehatan dalam keadaan fit. Adapun batas akhir penyerahan dokumen kuasa (Power of Attorney) asli ditetapkan paling lambat pada 8 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. (end)