BCA Sekuritas
langen
Daily News

ESDM : UU EBET PERCEPAT TRANSISI ENERGI NASIONAL

Category

Business Economics

Published On

10 September 2026

25237488

IQPlus, (10/9) - Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komersialisasi dan Transportasi Minyak dan Gas Bumi Satya Hangga Yudha Widya Putra mengharapkan kehadiran Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBET) akan mempercepat pencapaian target transisi energi nasional.

"Kehadiran UU EBET diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi dan investasi sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencapai target transisi energi nasional," sebutnya, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Hangga, sapaan akrabnya, Kementerian ESDM terus mendorong percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), yang sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM.

"Target dan arah kebijakan transisi energi nasional telah ditetapkan secara jelas melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagaimana tertuang dalam PP No 40 Tahun 2025, beserta berbagai kebijakan turunannya yang saat ini terus diselaraskan," jelasnya saat menerima kunjungan dan menggelar diskusi bersama pengurus Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) di ruang kerjanya, Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Indonesia, lanjutnya, juga telah meratifikasi Paris Agreement melalui UU No 16 Tahun 2016 dan menetapkan komitmen untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

"Karena itu, sudah saatnya pengembangan EBT memiliki landasan hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan berkelanjutan melalui UU EBET," ujar Hangga. (end/ant)