

Tata Kelola Perusahaan
PT BCA Sekuritas (BCAS) berkomitmen menjadikan prinsip Tata Kelola Perusahaan sebagai budaya dalam mengelola Perusahaan yang mengarah pada penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Perusahaan.
- Disclaimer
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
- Fungsi Audit Internal
- Fungsi Kepatuhan
- Manajemen Resiko
- Kode Etik
- Struktur Organisasi
- Pemegang Izin Wakil Perusahaan Efek
Pedoman Kerja Komisaris Dan Direksi
Sesuai Anggaran Dasar, Dewan Komisaris ditugaskan untuk mengawasi pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Seluruh anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali apabila masa jabatannya telah berakhir.
Susunan Anggota Komisaris
Susunan anggota Komisaris telah ditegaskan kembali berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan No. 98 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, Notaris di Jakarta, sebagai berikut :
Seluruh anggota Dewan Komisaris yang dipilih dan diangkat telah memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan serta telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan menjadi Anggota Dewan Komisaris berdasarkan POJK No. 20/POJK.04/2016 tanggal 18 April 2016, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 57/SEOJK.04/2017 (“SEOJK 57/2017”) tanggal 27 Desember 2017 dan POJK 57/2017 tanggal 14 September 2017.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dijalankan dengan, antara lain:
- Melaksanakan Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana bisnis, maupun terselanggaranya Penerapan GCG;
- Menerima dan menelaah terhadap laporan yang telah dibuat Direksi, baik yang bersifat regular maupun yang diminta oleh Dewan Komisaris.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris memiliki Pedoman Tata Tertib Kerja Anggota Dewan Komisaris ("Pedoman Kerja Dewan Komisaris") yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Pedoman Kerja Dewan Komisaris senantiasa dilaksanakan secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami, dapat dijalankan dengan konsisten, serta menjadi acuan bagi Direksi dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai visi dan misi Perusahaan.
Pedoman Kerja Dewan Komisaris tersebut selalu disempurnakan secara periodik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Pedoman Kerja Dewan Komisaris disahkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris melalui Memo No. 019/IM/BCAS/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019, yang secara umum mengatur beberapa hal termasuk:
- Organisasi Anggota Dewan Komisaris;
- Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang, Program Pendidikan Berkelanjutan, dan Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
- Penyelenggaraan Rapat; dan
- Standar Etika.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Dewan Komisaris wajib mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Pemegang Saham melalui RUPS.