BCA Sekuritas
    langid
    Cover Mobile

    Tata Kelola Perusahaan

    PT BCA Sekuritas (BCAS) berkomitmen menjadikan prinsip Tata Kelola Perusahaan sebagai budaya dalam mengelola Perusahaan yang mengarah pada penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Perusahaan.

    Pedoman Kerja Komisaris Dan Direksi

    Sesuai Anggaran Dasar, Dewan Komisaris ditugaskan untuk mengawasi pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Seluruh anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali apabila masa jabatannya telah berakhir.

    Susunan Anggota Komisaris

    Susunan anggota Komisaris telah ditegaskan kembali berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan No. 98 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, Notaris di Jakarta. Seluruh anggota Dewan Komisaris yang dipilih dan diangkat telah memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan serta telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan menjadi Anggota Dewan Komisaris berdasarkan POJK No. 20/POJK.04/2016 tanggal 18 April 2016, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.57/SEOJK.04/2017 (“SEOJK 57/2017”) tanggal 27 Desember 2017 dan POJK 57/2017 tanggal 14 September 2017.

    Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

    Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dijalankan dengan, antara lain:

    1. Melaksanakan Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tata Kelola Perusahaan Corporate Governance
    2. Bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana bisnis, maupun terselanggaranya Penerapan GCG.
    3. Menerima dan menelaah terhadap laporan yang telah dibuat Direksi, baik yang bersifat regular maupun yang diminta oleh Dewan Komisaris.

    Pelaporan dan Pertanggungjawaban

    Dewan Komisaris wajib mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Pemegang Saham melalui RUPS.