

Tata Kelola Perusahaan
PT BCA Sekuritas (BCAS) berkomitmen menjadikan prinsip Tata Kelola Perusahaan sebagai budaya dalam mengelola Perusahaan yang mengarah pada penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Perusahaan.
- Disclaimer
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
- Fungsi Audit Internal
- Fungsi Kepatuhan
- Manajemen Resiko
- Kode Etik
- Struktur Organisasi
- Pemegang Izin Wakil Perusahaan Efek
Manajemen Risiko
Dalam menjalankan kegiatan usaha dan fungsi sebagai penunjang kegiatan di Pasar Modal Indonesia, BCAS menerapkan Tata Kelola Perusahaan dengan mengikuti prinsip GCG. Salah satu komponen dalam GCG adalah Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan dengan baik. BCAS telah memiliki Kebijakan Dasar Manajemen Risiko sebagai acuan dalam menerapkan Manajemen Risiko pada setiap aktivitas yang ada di Perusahaan.
Kebijakan Dasar Manajemen Risiko BCAS disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku yang antara lain memuat:
- Strategi dan kerangka manajemen risiko yang komprehensif;
- Prinsip kehati-hatian;
- Penyediaan modal yang mencukupi;
- Pemenuhan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Sistem deteksi dini;
- Identifikasi dan diversifikasi Risiko;
- Pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko;
- Penentuan limit Risiko dan penetapan toleransi Risiko;
- Penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk; dan
- Keterbukaan dan budaya sadar Risiko.
Kebijakan Dasar Manajemen Risiko BCAS mencakup pedoman penerapan manajemen risiko per jenis risiko yang terdiri dari risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko reuptasi, risiko strategis, dan risiko intra-grup.
