BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    TRANSFORMASI DAN IPO PAM JAYA DINILAI PERKUAT PENGAWASAN PUBLIK

    Terbit Pada

    01 October 2025

    1759292658555457

    IQPlus, (1/10) - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mentransformasi PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda dan mendorong Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai sebagai kebijakan penting untuk memperkuat tata kelola air bersih di ibu kota.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu

    "Transformasi ini bukan liberalisasi, melainkan cara memperkuat transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan pengawasan publik terhadap BUMD strategis milik Pemprov DKI Jakarta," kata Sugiyanto.

    Dia menjelaskan saat ini terdapat 394 perusahaan air minum milik pemerintah daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 301 perusahaan atau sekitar 76 persen berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), 79 perusahaan atau sekitar 20 persen berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan 14 perusahaan atau sekitar 4 persen berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda).

    Beberapa BUMD air minum yang telah melakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda, di antaranya PT Air Minum Giri Menang, Mataram (2019); PT Air Bersih Jatim, Surabaya (2019); PT Tirta Sriwijaya Maju, Palembang (2021); PT ETirta Asasta Kota Depok (2021); PT Air Minum Tabalong Bersinar, Tabalong, Kalimantan Selatan (2021); dan PT Air Minum Intan Banjar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan (2021).

    Selain itu, terdapat pula sejumlah BUMD berbentuk Perseroda, yakni PT Tirta Gemah Ripah, Bandung (2022); PT Tirta Utama Jawa Tengah, Semarang (2022); PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (2022); PT Air Minum Bandarmasih, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (2023); PT Tirta Amuntai, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Sanggam, Balangan, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Berkah Banua, Tanah Laut, Kalimantan Selatan (2023); serta PT Air Minum Bersujud, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (2024).

    "Data yang dipaparkan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin tersebut semakin memperkuat bahwa tidak ada pelanggaran aturan apa pun terkait perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda," ujar Sugiyanto saat menghadiri Eeminar nasional bertajuk "Water Governance Towards Global Cities" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).

    Perubahan bentuk hukum itu, kata dia, menumbuhkan harapan agar program transformasi PAM Jaya ke bentuk Perseroda, beserta langkah penawaran saham EEerdana atau Initial Public Offering (IPO) yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

    "Tujuannya jelas untuk kebaikan, kemajuan Jakarta, peningkatan transparansi, kemandirian BUMD, serta keadilan bagi masyarakat Jakarta," tutur Sugiyanto. (end/ant)