BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

KEMENDAG: MINYAKITA BERGANTUNG DMO BUKAN APBN

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

04 August 2026

21555108

IQPlus, (4/8) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan program minyak goreng rakyat atau Minyakita tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melainkan sepenuhnya berasal dari kewajiban domestic market obligation (DMO) produsen minyak sawit yang melakukan ekspor.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengatakan pasokan Minyakita sangat bergantung pada realisasi DMO yang mengikuti perkembangan ekspor produk kelapa sawit setiap bulan.

"DMO Minyakita ini adalah kontribusi dari produsen yang melakukan ekspor. Jadi tanpa menggunakan APBN. Untuk itu, ketersediaan atau realisasi DMO ini sangat bergantung atau berkaitan erat dengan perkembangan kinerja ekspor produk bulanan kelapa sawit," ujar Nawandari dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, hingga saat ini realisasi penyaluran DMO kepada distributor tingkat pertama (D1), yakni BUMN Pangan telah mencapai 413.256 ton atau sekitar 49,90 persen dari total kewajiban yang harus dipenuhi produsen.

Dari jumlah tersebut, Perum Bulog menguasai pasokan sebanyak 308.057 ton, sedangkan ID FOOD sebanyak 105.199 ton.

Menurut Nawandaru, sebagian pasokan tersebut telah disalurkan untuk mendukung bantuan pangan pemerintah maupun memenuhi kebutuhan minyak goreng di pasar rakyat.

Kemendag juga meminta pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Bulog dan ID FOOD agar distribusi Minyakita dapat diprioritaskan ke pasar-pasar yang membutuhkan pasokan.

Namun demikian, volume yang tersedia memang tidak sebesar minyak goreng komersial, mengingat pasokannya berasal dari DMO. Oleh karena itu, pemerintah terus memastikan bahwa penyalurannya harus dilakukan secara tepat sasaran. (end/ant)