BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    TPIA TETAPKAN DIVIDEN INTERIM Rp3,84 PER SAHAM, DIBAYAR 28 NOVEMBER 2025

    Kategori

    Berita Harian

    Terbit Pada

    31 October 2025

    30334781

    IQPlus, (31/10) - Emiten petrokimia, PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA), resmi mengumumkan rencana pembagian dividen tunai interim untuk tahun buku 2025. Berdasarkan keputusan Direksi dan persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 29 Oktober 2025, Perseroan akan membagikan dividen interim sebesar Rp3,8427 per saham. Pembagian dividen ini menjadi salah satu kabar baik bagi para pemegang saham TPIA di tengah dinamika pasar modal.

    Pembayaran dividen interim tersebut dijadwalkan akan dicairkan pada 28 November 2025. Untuk mendapatkan hak dividen, pemegang saham wajib tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) TPIA pada 12 November 2025 pukul 16.00 WIB. Investor yang ingin berburu dividen TPIA diwajibkan membeli saham sebelum tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi, yang jatuh pada 10 November 2025.

    Langkah pembagian dividen interim ini didasarkan pada perolehan laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025. Meskipun perseroan tidak merinci total nilai dividen secara keseluruhan, keputusan ini menunjukkan komitmen manajemen TPIA untuk memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham di luar pembagian dividen tahunan.

    Perseroan juga mengingatkan para pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum yang belum menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera menyampaikannya kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atau Biro Administrasi Efek (BAE) selambatnya 12 November 2025. Keterlambatan penyampaian NPWP akan berakibat pada pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif tertinggi.

    Pengumuman ini disampaikan sebagai pemenuhan kewajiban TPIA untuk menyediakan Keterbukaan Informasi dan Fakta Material kepada publik. Dengan penetapan jadwal ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan meyakini bahwa proses pembagian dividen akan berjalan lancar dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. (end)