BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    PRUDENTIAL INDONESIA APRESIASI KEPUTUSAN OJK TERKAIT MASA TUNGGU

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    31 March 2026

    08929876

    IQPlus, (31/3) - Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menyambut baik serta mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan masa tunggu yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

    Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan batas maksimum masa tunggu 30 hari kalender untuk manfaat umum sejak masa perlindungan efektif (kecuali karena kecelakaan).

    Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth mengatakan dengan ketentuan tersebut artinya, nasabah/peserta yang baru pertama kali memiliki polis asuransi kesehatan belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat umum dalam 30 hari pertama sejak polis aktif (kecuali karena kecelakaan).

    "Peraturan tersebut akan memastikan keseimbangan manfaat bagi nasabah/peserta dan mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Adanya kejelasan dan standardisasi masa tunggu, lanjutnya, memberikan landasan yang lebih kuat bagi industri untuk merancang produk yang semakin relevan dan berpusat pada kebutuhan masyarakat.

    Selain itu, OJK juga memperpendek masa tunggu untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dari sebelumnya 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan (kecuali asuransi tambahan kesehatan PAYDI).

    Dengan ketentuan ini, manfaat penyakit kritis, kronis atau kondisi khusus yang dinyatakan dalam polis asuransi baru dapat diklaim setelah melewati masa tunggu paling lama 6 bulan sejak polis mulai berlaku (kecuali asuransi tambahan kesehatan PAYDI).

    Terkait hal itu, Yossie menyebutkan sejumlah langkah sederhana yang perlu dilakukan nasabah/peserta agar lebih memahami masa tunggu, yakni pahami ketentuan dan status polis sejak awal.

    Dia menjelaskan masa tunggu dapat menimbulkan kekhawatiran karena berdampak pada kondisi finansial nasabah/peserta, oleh karena itu,mereka dianjurkan untuk membaca kembali isi polis, khususnya bagian yang menjelaskan manfaat dan ketentuan masa tunggu, termasuk jenis layanan kesehatan yang memiliki masa tunggu serta durasinya.

    Selain itu, penting untuk memastikan tanggal efektif polis karena masa tunggu dihitung sejak polis resmi aktif, bukan sejak premi atau kontribusi pertama dibayarkan, hal ini hanya berlaku pada produk asuransi tertentu.

    Mencatat tanggal mulai perlindungan dapat membantu menghindari kesalahpahaman saat mengajukan klaim dan membangun ekspektasi yang realistis terhadap manfaat yang dapat digunakan.

    Kemudian memastikan pembayaran premi dilakukan sesuai jadwal selama masa tunggu berlangsung, nasabah/peserta perlu membayar premi atau kontribusi tepat waktu sesuai jadwal yang tercantum dalam polis.

    "Kedisiplinan ini penting untuk memastikan perlindungan tetap berjalan tanpa gangguan administratif yang dapat memengaruhi keberlangsungan manfaat di kemudian hari," katanya. (end/ant)