BELUM ADA REGULASI RESMI, PSAB BELUM BISA TAKSIR DAMPAK PP EKSPOR SDA
Share via
Terbit Pada
29 May 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 29-05-2026, 09:31:am
14859201
IQPlus, (29/5) - PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) menyatakan belum dapat memberikan tanggapan maupun merumuskan strategi mitigasi terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini dikarenakan regulasi tersebut beserta aturan pelaksanaannya belum diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh manajemen PSAB melalui surat tanggapan resmi bernomor tertanggal 29 Mei 2026. Surat ini dirilis untuk menjawab permintaan penjelasan yang diajukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Mei 2026 lalu terkait rencana kebijakan ekspor tersebut.
Sebelumnya, pihak bursa meminta penjelasan dari emiten pertambangan ini mengenai kesiapan dan sikap perseroan dalam menghadapi rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA. BEI juga mempertanyakan potensi dampak yang bisa memengaruhi kelangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan, perjanjian dengan pelanggan, hingga risiko hukum seperti wanprestasi kontrak.
"Berdasarkan informasi yang Perseroan dapatkan sampai dengan tanggal surat ini, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan peraturan pelaksanaannya tersebut belum diterbitkan secara resmi," tulis manajemen PSAB dalam surat tanggapannya.
Karena aturan yang dimaksud belum memiliki bentuk legalitas yang jelas, manajemen menegaskan bahwa perseroan belum bisa mengukur dampak nyata terhadap pos pendapatan, laba bersih, arus kas, maupun pemenuhan kewajiban keuangan lainnya.
Meski belum menentukan langkah mitigasi atau aksi korporasi khusus, manajemen PSAB menegaskan bahwa perusahaan akan tetap bersikap kooperatif terhadap arah kebijakan pemerintah di masa depan.
"Namun dapat Perseroan sampaikan bahwa Perseroan berkomitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya," tutup manajemen. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
