PERKUAT LIKUIDITAS, SUPR PERPANJANG TENOR PINJAMAN RP2,5 TRILIUN HINGGA 2026
Share via
Terbit Pada
22 December 2025
35529223
IQPlus, (22/12) - PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) atau Perseroan resmi mengumumkan perpanjangan jangka waktu fasilitas pinjaman senilai Rp2,5 triliun. Langkah strategis ini dilakukan melalui penandatanganan surat perubahan (amandemen) atas perjanjian fasilitas kredit dengan MUFG Bank, Ltd. Cabang Jakarta pada 19 Desember 2025.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman tersebut tidak hanya melibatkan Perseroan, tetapi juga sejumlah pihak afiliasi di bawah naungan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Pihak-pihak yang terlibat sebagai peminjam (borrowers) selain Perseroan adalah Protelindo, PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST).
Direktur PT Solusi Tunas Pratama Tbk, Wong Tjin Tak, menjelaskan bahwa nilai fasilitas ini mencapai Rp2,5 triliun atau nilai setara dalam mata uang Dollar AS (USD) maupun Yen Jepang (JPY). Perjanjian awal yang sejatinya dibuat pada 23 Desember 2024 tersebut kini resmi diperpanjang masa berlakunya.
"Perpanjangan jangka waktu fasilitas ini dilakukan hingga 31 Desember 2026," ujar manajemen dalam keterangan tertulisnya.
Pihak manajemen menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi para peminjam dalam memperoleh sumber pembiayaan guna mendukung kegiatan operasional dan bisnis perusahaan. Sektor usaha Perseroan sendiri berfokus pada penyediaan infrastruktur penunjang telekomunikasi independen, termasuk pengelolaan dan penyewaan menara seluler.
Meskipun nilai transaksi ini melebihi ambang batas 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan tahun 2024, manajemen menyatakan transaksi ini merupakan transaksi material yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 11 huruf (b) POJK 17.
Lebih lanjut, Perseroan memastikan bahwa transaksi ini adalah transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan. "Pelaksanaan perjanjian ini tidak memiliki dampak material negatif terhadap kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan," tegas manajemen.(end)
Riset Terkait
Berita Terkait
