TBS ENERGI (TOBA) SIAPKAN DANA RP586 MILIAR UNTUK BUYBACK SAHAM
Share via
Terbit Pada
29 December 2025
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 12-12-2025, 09:20:am
36228075
IQPlus, (29/12) - PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan porsi maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor, atau setara dengan 825,74 juta lembar saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan melalui laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (25/12), perseroan memperkirakan nilai maksimal buyback mencapai Rp586,27 miliar. Dana tersebut akan bersumber dari kas internal perusahaan dan telah mencakup seluruh biaya transaksi serta biaya terkait lainnya.
Manajemen TOBA menilai fluktuasi pasar yang terjadi berpotensi menyebabkan harga saham perseroan tidak mencerminkan fundamental perusahaan. Padahal, kinerja operasional dan kondisi keuangan perseroan dinilai tetap berada dalam kondisi yang stabil.
Oleh karena itu, perseroan memandang pembelian kembali saham diperlukan untuk menjaga sentimen pasar sekaligus mengoptimalkan struktur permodalan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor, meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, serta membantu menjaga stabilitas harga saham.
Perseroan menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan berdampak negatif terhadap kegiatan operasional. Manajemen memastikan posisi modal kerja dan arus kas perusahaan berada pada tingkat yang memadai.
Rencana pembelian kembali saham akan berlangsung pada periode 24 Desember 2025 hingga 24 Maret 2026. Buyback dapat dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.
Perseroan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback dapat dihentikan lebih awal apabila jumlah saham yang ditargetkan telah tercapai, periode pelaksanaan berakhir, atau jika manajemen memandang perlu dilakukan penghentian. Jika hal tersebut terjadi, perseroan akan menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan publik paling lambat dua hari kerja setelah keputusan diambil. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
