PEMERINTAH BERENCANA LELANG SBSN PADA 21 APRIL 2026
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
17 April 2026
10651326
IQPlus, (17/4) - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026.
Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia (16/4) Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang
1. SPNS01062026 (reopening)
2. SPNS12102026 (reopening)
3. SPNS03022027 (reopening)
3. PBS030 (reopening)
4. PBS040 (reopening)
5. PBSG002 (reopening)
6. PBS034 (reopening)
7. PBS038 (reopening)
Alokasi Pembelian Non-kompetitif untuk seri SPNS01062026 (reopening) dan SPNS12102026 (reopening) adalah Maksimal 99% dari jumlah yang dimenangkan sedangkan seri lainnya Maksimal 30% dari jumlah yang dimenangkan dengan target indikatif Rp12 triliun.
Sementara itu Peserta Lelang dengan Dealer Utama PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Selanjutnya Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia.
Pada lelang ini ditawarkan seri PBSG002 yang merupakan seri Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green Sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 8 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 11 kali di pasar domestik melalui Green Sukuk Ritel sejak tahun 2019. Seri PBSG002 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
