BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    OJK : STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA DI TENGAH DINAMIKA GLOBAL DAN DOMESTIK

    Terbit Pada

    08 September 2025

    1757293637558694

    IQPlus, (8/9) - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah dinamika global dan domestik.

    Dalam laporan terbarunya, International Monetary Fund merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan ekonomi global sebesar 20 bps menjadi 3,0 persen pada 2025 dan 10 bps menjadi 3,1 persen pada 2026. Revisi ini didorong oleh front-loading menjelang kenaikan tarif, serta tarif efektif Amerika Serikat (AS) yang lebih rendah dari rencana awal, perbaikan kondisi likuiditas global, serta kebijakan fiskal yang akomodatif. Sejalan dengan revisi ini, World Trade Organization (WTO) memperkirakan perdagangan global 2025 tumbuh 0,9 persen, lebih tinggi dari perkiraan (sebelumnya -0,2 persen), terutama karena peningkatan frontloading impor AS.

    Di AS, perekonomian masih stabil meski dampak tarif mulai terlihat pada inflasi dan pelemahan pasar tenaga kerja. Di samping itu, tensi perang dagang mereda seiring keputusan AS untuk menurunkan tarif lebih rendah dibanding tarif awal, meskipun kebijakan tarif masih cukup restriktif terutama terhadap negara-negara BRICS.

    Dalam siaran pers OJK (4/9) disebutkan Perkembangan di negara utama lain menunjukkan kondisi yang beragam. Di Tiongkok, pemulihan ekonomi masih tertahan dengan menurunnya sentimen konsumen dan dunia usaha. Sementara di Eropa, pertumbuhan masih ditopang permintaan domestik, meski zona manufaktur menunjukkan pelemahan yang tercermin dari angka Purchasing Managers' Indeks (PMI) yang tetap di zona kontraksi dan penurunan industrial production.

    Perkembangan tersebut meningkatkan ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter global yang mendukung penguatan pasar keuangan global, serta aliran dana ke emerging markets termasuk Indonesia.

    Di dalam negeri, perekonomian domestik mencatatkan tingkat pertumbuhan yang solid. Sementara itu, intermediasi di sektor jasa keuangan menunjukkan pertumbuhan yang positif sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik.

    Di pasar modal, IHSG mencetak rekor tertinggi di Agustus 2025 meskipun dinamika dalam negeri dalam sepekan terakhir berdampak terbatas pada volatilitas pasar saham. Berdasarkan asesmen atas kondisi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tingkat likuiditas masih dalam level yang memadai dan didukung oleh solvabilitas yang cukup baik.

    Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK)

    Kinerja pasar modal di Agustus 2025 secara umum mencatatkan kinerja positif ditopang oleh fundamental ekonomi Indonesia yang solid dan ekspektasi penguatan pasar keuangan global.

    Pasar saham domestik pada Agustus 2025 ditutup di level 7.830,49 atau menguat 4,63 persen mtd (menguat 10,60 persen ytd), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp14.182 triliun. Pada 28 Agustus 2025, IHSG sempat menyentuh titik tertinggi pada level 8.022,76 dan mencatatkan All Time High nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp14.377 triliun. Kinerja indeks sektoral secara mtd di Agustus 2025 mayoritas mengalami peningkatan kinerja dengan penguatan terbesar pada sektor Industrial.

    Di sisi likuiditas transaksi, rerata nilai transaksi harian pasar saham per Agustus 2025 secara ytd tercatat Rp14,32 triliun, meningkat dibandingkan rerata ytd posisi akhir Juli 2025 yang sebesar Rp13,42 triliun dan lebih baik dari rerata nilai transaksi tahun 2024 yaitu Rp12,85 triliun (secara ytd naik sebesar 11,42 persen).

    Animo investor asing pada pasar saham juga menunjukkan perbaikan di bulan Agustus 2025 setelah dua bulan sebelumnya mencatatkan net sell, tercatat inflow di bulan Agustus ini sebesar Rp10,96 triliun (secara ytd net sell sebesar Rp50,95 triliun). Hal ini menunjukkan kepercayaan global pada prospek ekonomi Indonesia yang tetap solid.

    Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,62 persen mtd atau 8,40 persen ytd ke level 425,63, dengan yield SBN rata-rata turun 16,95 bps mtd (ytd turun 58,05 bps). Per 29 Agustus 2025 investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp18,14 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp77,21 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,07 triliun secara mtd (net sell Rp1,15 triliun ytd).

    Di industri pengelolaan investasi, per 29 Agustus 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp885,95 triliun (naik 3,42 persen mtd atau naik 5,80 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp550,43 triliun atau naik 4,54 persen mtd (ytd: naik 10,25 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp12,14 triliun secara mtd (ytd: net subscription Rp24,54 triliun).

    Sampai dengan akhir Agustus 2025, tercatat jumlah investor di Pasar Modal sebesar 18,02 juta, naik sebesar 3,15 juta atau 21,18 persen secara ytd.

    Penghimpunan dana di pasar modal masih .menunjukkan pertumbuhan, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp167,92 triliun dengan Rp8,49 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 16 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 21 pipeline Penawaran Umum dengan nilai indikatif sebesar Rp19,07 triliun.

    Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), selama bulan Agustus terdapat 23 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp50 miliar dan terdapat 7 penerbit baru sehingga total penerbit Efek SCF saat ini berjumlah 541 penerbit. Sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 28 Agustus 2025, telah terdapat 899 penerbitan Efek dengan dana dihimpun sebesar Rp1,69 triliun dan jumlah pemodal sebesar 186.372.

    Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 29 Agustus 2025, tercatat terdapat 115 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip OJK dengan rincian sebagai berikut: 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 65 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 penasihat berjangka, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi. Sementara itu, dari transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, selama Agustus 2025, tercatat total volume transaksi sebesar 77.954 lot sehingga sejak awal tahun tercatat total volume transaksi sebesar 730.638 lot. Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebesar 347.972 kali sehingga tercatat 3.256.365 kali frekuensi hingga Agustus 2025.

    Sedangkan perkembangan Bursa Karbon pada bulan ini terdapat 8 pengguna jasa baru yang telah terdaftar di Bursa Karbon sehingga menjadi 124 pengguna jasa serta penambahan volume transaksi sebesar 5.465 tCO2e sehingga saat ini tercatat total volume transaksi sebesar 1.604.822 tCO2e dan akumulasi nilai Rp78,38 miliar.Pada periode 19 Maret 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025, telah terdapat 49 Emiten yang menyampaikan rencana kebijakan buyback tanpa RUPS dengan nilai total dana yang disiapkan sebesar Rp26,52 triliun, dan telah terealisasi sebesar Rp3,83 triliun atau sebesar 14,62 persen.

    Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, pada Agustus 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp4.030.800.000 kepada 10 pihak, 2 Perintah Tertulis, serta 2 Peringatan Tertulis.

    Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp23.437.800.000 kepada 43 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, dan Peringatan Tertulis kepada 18 Pihak serta 3 Perintah Tertulis.

    Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp22.776.440.000 kepada 364 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 130 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000 dan 34 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus. (end)