TFAS SIAP LEPAS SISA SAHAM TREASURI, BIDIK MOMENTUM PASAR DI AWAL 2026
Share via
Terbit Pada
06 January 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 15-12-2025, 04:20:pm
00533969
IQPlus, (06/1) - Emiten teknologi PT Telefast Indonesia Tbk (TFAS) resmi mengumumkan rencana kelanjutan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) sebagai langkah strategis untuk mematuhi regulasi pasar modal.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada 5 Januari 2026, perseroan bermaksud melepas sisa saham treasuri yang masih dikuasai guna menjaga stabilitas kinerja di tengah fluktuasi pasar.
Dalam laporan tersebut, manajemen mengungkapkan bahwa sejak periode 26 Maret hingga 30 September 2020, perseroan telah mengumpulkan sebanyak 9.849.600 lembar saham melalui aksi buyback. Hingga posisi akhir Desember 2025, TFAS tercatat telah berhasil melepas sebanyak 7.561.800 lembar saham melalui mekanisme penjualan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kini, TFAS menargetkan untuk mengalihkan sisa saham hasil buyback sebanyak-banyaknya 2.287.800 lembar saham. Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban perseroan dalam memenuhi ketentuan Pasal 15 dan 16 POJK No. 30/2017, yang mengharuskan perusahaan terbuka untuk mulai mengalihkan saham treasuri paling lambat dua tahun setelah masa simpan tiga tahun berakhir.
Untuk memuluskan aksi korporasi ini, perseroan telah menunjuk PT Panca Global Sekuritas sebagai anggota bursa yang akan memfasilitasi proses pengalihan saham tersebut. Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan proses penjualan sisa saham treasuri berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.
Adapun periode pelaksanaan pengalihan saham direncanakan akan berlangsung mulai tanggal 19 Januari 2026 hingga 30 September 2026. Namun, manajemen menyatakan bahwa periode tersebut dapat berakhir lebih cepat apabila seluruh saham hasil buyback telah berhasil dialihkan sepenuhnya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Mengenai harga pelaksanaan, TFAS memastikan bahwa seluruh proses pengalihan akan dilakukan pada tingkat harga yang mengacu pada peraturan OJK dan bursa yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para investor mengenai transparansi nilai transaksi serta memberikan dampak positif terhadap likuiditas saham perseroan di pasar sekunder.(end)
Riset Terkait
Berita Terkait
