OJK SETUJUI PENGGABUNGAN DELAPAN BPR
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
09 July 2026
18949976
IQPlus, (9/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan delapan BPR untuk memperkuat industri perbankan nasional dengan meleburkannya ke dalam PT BPR Pusaka Dana, sehingga meningkatkan struktur permodalan dan daya saing.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, di Serang, Kamis, menyampaikan bahwa aksi korporasi ini merupakan implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sekaligus langkah strategis memperkuat ketahanan industri melalui konsolidasi kelembagaan.
Adapun delapan BPR yang dilebur meliputi PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda.
Dengan terbitnya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026 itu izin usaha kedelapan BPR dinyatakan tidak berlaku. Seluruh aset, kewajiban, hak, serta kegiatan operasional sepenuhnya beralih kepada PT BPR Pusaka Dana yang berkedudukan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
OJK juga menyetujui perubahan status jaringan kantor seluruh BPR tersebut menjadi milik bank hasil penggabungan.
"Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana merupakan bentuk nyata penguatan struktur industri BPR yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, dan meningkatkan efisiensi operasional," kata Adi. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
