PENUHI KEWAJIBAN LAPORAN KEUANGAN, SUSPENSI SAHAM ASMI RESMI DIBUKA KEMBALI
Share via
Terbit Pada
09 July 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 03-07-2026, 12:32:am
18952328
IQPlus, (9/7) - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI). Pemulihan aktivitas perdagangan saham ini mulai berlaku efektif sejak Session 4 Periodic Call Auction pada hari Kamis, 9 Juli 2026.
Berdasarkan surat pengumuman resmi disebutkan, langkah pencabutan suspensi ini diambil setelah emiten yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus tersebut memenuhi seluruh kewajibannya. Sebelumnya, ASMI sempat dijatuhi sanksi suspensi akibat keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025.
"Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek," tulis Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Otoritas bursa juga memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kondisi lain yang dapat mengganggu pencabutan sanksi atau menjadi penyebab suspensi lanjutan terhadap saham ASMI. Dengan keputusan ini, saham ASMI dipastikan dapat kembali ditransaksikan oleh para pelaku pasar di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
Kendati perdagangan saham ASMI sudah dibuka kembali, manajemen BEI tetap mengimbau kepada publik dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu berhati-hati. Investor diminta untuk terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen perseroan ke depan sebelum mengambil keputusan investasi. (end)
