OJK SEBUT 95,91 PERSEN PENGADUAN TERKAIT KPR SUDAH DITANGGAPI PUJK
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
09 January 2026
00851850
IQPlus, (9/1) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (Kiki) mengatakan 95,91 persen pengaduan terkait Kredit Perumahan Rakyat (KPR) selama 2025 sudah ditanggapi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
"Kalau kita lihat di tahun 2025, kita menerima 831 pengaduan dengan status pengaduan yang sudah ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan 797 pengaduan atau sekitar 95,91 persen sudah ditanggapi, sedangkan 34 pengaduan yaitu 4,09 persen masih dalam proses penanganan oleh PUJK," ujar dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025 di Jakarta, Jumat.
Sejumlah permasalahan yang sering diadukan terkait KPR antara lain pengembalian sertifikat atas rumah yang dijadikan agunan untuk kredit pembiayaan, penolakan pengajuan KPR, lalu permintaan restrukturisasi karena konsumen mengalami kesulitan membayar cicilan.
Kemudian juga perilaku petugas penagihan ketika konsumen telat membayar, hingga keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang mungkin tak sesuai dengan kesepakatan.
"Kalau terkait aduan-aduan seperti ini, kita akan melihat apakah itu murni sengketa antara konsumen dengan PUJK-nya atau kita melihat apakah ada potensi pelanggaran," kata Friderica yang biasa disapa Kiki.
Apabila ada potensi pelanggaran, katanya, maka OJK akan menelaah lebih lanjut untuk melakukan pemeriksaan guna mencari tahu akar permasalahannya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya menegaskan dukungan terhadap program pemerintah mengenal penyediaan tiga juta rumah hunian bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
"Dalam hal ini, OJK juga sudah membuat kanal khusus pengaduan pada kontak 157 untuk menampung pengaduan jika ada kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dimaksud, termasuk laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di OJK yang datanya belum dikinikan (di-update)," katanya.
"Jadi, kita juga secara proaktif terkait KPR ini secara umum maupun khusus yang terkait untuk mendukung program pemerintah tersebut," ujar dia. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
