KEMENPERIN TEGASKAN PENTINGNYA KEPATUHAN INDUSTRI DALAM PELAPORAN SIINAS
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
23 July 2026
20331109
IQPlus (23/7) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan perusahaan industri dalam menyampaikan data secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Hal ini menjadi salah satu topik krusial yang dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemenperin yang berlangsung pada Rabu (22/7).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa dalam evaluasi Rapim, masih ditemukan banyak perusahaan industri yang belum patuh atas pembaharuan laporan berkala di SIINas. Padahal, kewajiban pelaporan data ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lainnya, Informasi Industri, dan Informasi Lainnya Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan," ujar Jubir Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis (23/7).
Febri menekankan bahwa data industri yang mutakhir dan akurat sangat krusial bagi pemerintah dalam merumuskan dan mengambil kebijakan industri yang tepat sasaran, efisien, serta pro-bisnis.
"Ibaratnya ini adalah "help me to help you'"Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal," jelasnya.
Guna mendisiplinkan pelaku usaha, Kemenperin akan menerapkan stick and carrot secara tegas. Perusahaan yang patuh dan aktif memperbarui data akan mendapat prioritas fasilitasi layanan serta pembinaan dari pemerintah. Sebaliknya, sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan diberlakukan bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban pelaporan data SIINas. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
