BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

DJP HIMPUN PAJAK RP11,2 TRILIUN DARI SEKTOR USAHA DIGITAL PER AGUSTUS

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

18 September 2026

26033867

IQPlus, (18/9) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak senilai Rp11,2 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

"Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Secara keseluruhan, rincian penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital di antaranya PPN PMSE Rp8,38 triliun, pajak kripto Rp268,95 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp878,18 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,67 triliun.

Untuk PPN PMSE, total setoran sepanjang 2020 hingga Agustus 2026 mencapai Rp44,05 triliun yang diserahkan oleh 244 PMSE dari 277 PMSE yang telah ditunjuk.

Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.

Pada Agustus, DJP menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE. (end/ant)