KEMENDAG: INDONESIA TEGAS TOLAK DAMPAK DISKRIMINATIF EUDR
Share via
Terbit Pada
23 September 2025
1758610593974117
IQPlus, (23/9) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut Pemerintah Indonesia secara konsisten terus menyuarakan isu terkait kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau UU Anti Deforestasi dalam berbagai forum internasional.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan Indonesia akan selalu menekankan bahwa EUDR berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan dan memberikan dampak bagi negara berkembang.
"Dalam berbagai pertemuan WTO (World Trade Organization), RI menekankan EUDR berpotensi menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap negara berkembang, khususnya petani kecil dan UMKM, serta menciptakan hambatan perdagangan yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi WTO," ujar Djatmiko dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) juga menggalang 17 Like-Minded Countries atau 17 negara dengan pandangan sama untuk menyampaikan kritik serta imbauan kepada Uni Eropa untuk meninjau kembali kebijakan EUDR.
Adapun ke-17 negara tersebut terdiri dari Indonesia, Argentina, Brazil, Bolivia, Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Ivory Coast, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Paraguay, Peru dan Thailand.
Menurut Djatmiko, hingga saat ini terdapat ketidakjelasan terkait dengan implementasi EUDR, khususnya pada definisi deforestasi, degradasi hutan, klasifikasi risiko negara, serta petunjuk teknis.
"Indonesia mendorong agar penanggulangan deforestasi ditempuh melalui pendekatan multilateral yang inklusif dengan mengakui sistem nasional sebagai instrumen kepatuhan kredibel, bukan melalui langkah unilateral yang mengabaikan perbedaan regulasi dan kapasitas produsen," imbuhnya. (end/ant)