JASA MARGA DUKUNG PEMBERLAKUKAN SKB NATARU UNTUK JAMIN KESELAMATAN
Share via
Terbit Pada
23 December 2025
35626449
IQPlus, (23/12) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dalam rangka menghadapi lonjakan mobilitas selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).
Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menegaskan bahwa perusahaan akan memastikan kebijakan SKB terealisasi secara efektif melalui penguatan pemantauan lalu lintas secara seketika (real time), kesiapsiagaan sumber daya operasional, serta koordinasi intensif dengan kepolisian dan Kementerian Perhubungan.
"Jasa Marga akan mengoptimalkan sistem pemantauan dan respon terhadap layanan operasional termasuk melalui Jasamarga Integrated Digitalmap (JID), posko siaga, dan tim teknis di lapangan, agar kebijakan pembatasan angkutan barang berjalan efektif serta berdampak nyata pada keselamatan dan kelancaran perjalanan," ujar Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Implementasi SKB ini merupakan bagian dari upaya terpadu Jasa Marga dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengelola arus lalu lintas, meminimalisir risiko keselamatan, dan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat pada masa libur akhir tahun.
Sesuai ketentuan SKB yang terbaru, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang semula diberlakukan pada beberapa periode mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, kembali diberlakukan pada tanggal 23 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.
Ketentuan ini berlaku untuk jenis kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan bermuatan tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Penambahan Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Jasa Marga menghimbau pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal operasi sesuai ketentuan agar tidak mengganggu arus lalu lintas publik. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
