BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    INDY MELALUI ANAK USAHA DIRIKAN PT ELECTRA JARINGAN INDONESIA

    Terbit Pada

    22 May 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 25-05-2026, 09:25:am

    14129386

    IQPlus, (22/5) - PT Indika Energy Tbk. melalui dua anak usahanya, PT Ilectra Motor Group (IMG) dan PT Electra Distribusi Indonesia (EDI), resmi mendirikan entitas anak usaha baru bernama PT Electra Jaringan Indonesia (EJI). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi diversifikasi bisnis dan fokus perusahaan pada kegiatan usaha yang berkelanjutan.

    Berdasarkan surat keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (21/5/2026), Corporate Secretary PT Indika Energy Tbk., Adi Pramono, menyampaikan bahwa persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas pendirian badan hukum baru tersebut telah diterima oleh pihak Perseroan pada 20 Mei 2026.

    "Pendirian tersebut dituangkan dalam Akta Pendirian No. 11 tanggal 6 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris di Jakarta Timur dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum RI No. AHU-0037535.AH.01.01 tanggal 11 Mei 2026," demikian tertulis dalam laporan keterbukaan informasi Perseroan.

    Nantinya, PT Electra Jaringan Indonesia (EJI) yang berkedudukan di Jakarta ini akan bergerak di bidang ketenagalistrikan. Kegiatan usaha EJI mencakup bidang Distribusi atau Usaha Penyaluran Tenaga Listrik bertegangan menengah ke bawah (KBLI 35113) serta Penjualan Tenaga Listrik Kepada Konsumen Akhir (KBLI 35114). Dalam struktur kepemilikan modal, IMG memegang kepemilikan mayoritas sebesar 99% atau setara dengan nilai saham Rp 99.000.000,-.

    Sementara itu, EDI memegang sisa kepemilikan sebesar 1% saham dengan nilai Rp 1.000.000,-, sehingga total modal awal pendirian perusahaan adalah sebesar Rp 100.000.000,-. Sebagai informasi, IMG dan EDI sendiri merupakan anak perusahaan Indika Energy dengan kepemilikan saham tidak langsung mencapai lebih dari 99%. Manajemen Indika Energy menegaskan bahwa pembentukan entitas baru ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Laporan keuangan dari anak usaha baru ini nantinya akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan induk Perseroan. (end)