OJK BERI IZIN USAHA PT SOMPO INSURANCE SHARIA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
12 August 2026
22339979
IQPlus, (12/8) - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Sompo Insurance Sharia melalui KEP-64/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026
PT Sompo Insurance Sharia beralamat di Mayapada Tower II Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920 dan Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sompo Insurance Sharia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
