HOPE SIAP KUASAI MAYORITAS SAHAM TAMBANG MERANTI MULIA SEJAHTERA
Share via
Terbit Pada
22 April 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 22-04-2026, 03:42:pm
11143184
IQPlus, (22/4) - Emiten industri karoseri, PT Harapan Duta Pertiwi, Tbk. (IDX:HOPE) atau Perseroan, mengumumkan rencana strategis untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya secara signifikan di PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera (TMMS). Perseroan berencana meningkatkan kepemilikan saham dari semula hanya 4,30% menjadi 99,00% dengan total nilai transaksi mencapai Rp317,4 miliar.
Rencana besar ini akan ditempuh melalui dua tahap utama. Pertama, Perseroan akan melakukan penambahan setoran modal ke TMMS sebesar Rp60 miliar, yang akan meningkatkan kepemilikan saham menjadi 21,57%. Kedua, HOPE akan membeli saham TMMS dari pemegang saham lama sebanyak 4,29 miliar lembar saham senilai Rp257,4 miliar untuk mencapai kepemilikan akhir sebesar 99,00%.
Alasan Strategis dan Sinergi Bisnis
Langkah akuisisi ini bukan tanpa alasan. TMMS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor tambang, penyewaan alat berat, hingga jasa stevedoring dan penyedia jetty. Sinergi ini diharapkan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan, di mana unit dump truck milik TMMS nantinya akan diproduksi (karoseri) dan dirakit oleh HOPE.
"Tujuan penambahan kepemilikan saham ini adalah agar kontribusi TMMS terhadap Perseroan menjadi lebih besar dari sebelumnya, sekaligus meningkatkan kinerja operasional," tulis manajemen dalam dokumen keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 22 April 2026.
HOPE juga melihat potensi besar di sektor pertambangan nikel Indonesia yang terus tumbuh seiring transisi energi global ke kendaraan listrik (EV). Dengan akuisisi ini, HDP berpotensi meningkatkan pendapatan dari pembuatan karoseri dan jasa perawatan dump truck tambahan dari klien TMMS.
Pembiayaan transaksi senilai Rp317.419.097.760 tersebut akan menggunakan kombinasi sumber dana, yaitu dana internal Perseroan sebesar Rp4,67 miliar, dana hasil perubahan penggunaan IPO sebesar Rp55,32 miliar, serta dana hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) I sebesar Rp257,41 miliar.
Mengingat nilai transaksi ini melebihi 50% dari ekuitas Perseroan, maka rencana ini dikategorikan sebagai Transaksi Material sesuai POJK 17/2020. Selain itu, karena adanya hubungan afiliasi, dimana Kevin Jong menjabat sebagai Direktur Utama di kedua perusahaan, transaksi ini juga memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen sesuai POJK 42/2020. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
