FASILITASI PENDAMPINGAN KI, KEMENPERIN CETAK IKM BERDAYA SAING TINGGI
Share via
Category
Business Economics
Published On
02 September 2026
24439178
IQPlus, (2/9) - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk industri nasional. Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, penguasaan dan pelindungan KI menjadi semakin penting karena tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap hasil kreativitas dan inovasi, tetapi juga memperkuat identitas produk serta membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, persaingan industri saat ini tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga kemampuan pelaku usaha dalam menciptakan dan melindungi identitas, inovasi, desain, merek, serta keunikan produknya.
"Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha IKM. Dengan KI yang terlindungi, pelaku IKM memiliki fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan nilai tambah produk, membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing," kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut Agus, penguatan ekosistem KI di Indonesia masih menjadi pekerjaan bersama. Berdasarkan informasi dalam 2026 Special 301 Report yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR), Indonesia masih ditempatkan dalam kategori Priority Watch List. Kondisi tersebut menjadi salah satu pengingat mengenai pentingnya peningkatan kesadaran, pelindungan, pemanfaatan, serta penegakan Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan.
"Bagi pelaku industri kecil, Kekayaan Intelektual bukan sekadar persoalan administrasi atau pendaftaran. KI merupakan aset yang memiliki nilai strategis dan ekonomi bagi keberlangsungan serta pengembangan usaha," tegas Menperin.
Sebagai langkah konkret meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku IKM mengenai pentingnya KI, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menyelenggarakan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26-27 Agustus 2026.
Menperin menyampaikan, salah satu bentuk KI yang memiliki keterkaitan kuat dengan potensi dan kearifan lokal daerah adalah Indikasi Geografis (IG). Pelindungan IG diberikan terhadap barang atau produk yang mempunyai reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena keterkaitannya dengan wilayah geografis, baik yang dipengaruhi faktor alam, faktor manusia, maupun kombinasi keduanya.
"Indikasi Geografis bukan sekadar label atau penanda asal produk, tetapi mencerminkan identitas suatu daerah, termasuk tradisi, keterampilan, pengetahuan lokal, dan proses produksi yang berkembang di masyarakat. Pelindungan IG diharapkan tidak hanya menjaga identitas dan ciri khas produk, tetapi juga meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing, dan memberikan manfaat ekonomi bagi para perajinnya," jelas Agus. (end)
Related Research
News Related
