DITJEN PAJAK TERIMA PEMBAYARAN TUNGGAKAN PAJAK Rp11,99 TRILIUN
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
25 November 2025
32848220
IQPlus, (25/11) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan hingga 24 November 2025, pihaknya menerima pembayaran tunggakan pajak senilai Rp11,99 triliun dari 106 wajib pajak.
Ia menuturkan pemerintah tengah mengintensifkan pemungutan pajak dari 201 entitas pengemplang pajak terbesar, dengan target mencapai Rp20 triliun hingga Desember 2025.
Pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat realisasi tersebut.
"Caranya, tentu (dengan) tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force (satuan tugas/satgas) juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan, dan juga sinergi dan kerja sama (lintas kementerian dan lembaga)," kata Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menyatakan salah satu kunci keberhasilan penagihan tersebut adalah integrasi data pembanding, contohnya data tunggakan pajak dengan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya di sektor ekstraktif seperti mineral dan batu bara (minerba).
Melalui metode tersebut, petugas dapat melihat kesesuaian antara volume produksi yang dilaporkan untuk pembayaran PNBP dengan kewajiban perpajakan yang belum dibayarkan, untuk kemudian dilakukan konfirmasi silang (cross-check). (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
