BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    CELIOS: ATURAN EKUITAS JADI SARANA OJK UNTUK LINDUNGI PEMEGANG POLIS

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    10 March 2026

    06837365

    IQPlus, (10/3) - Pengamat Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyatakan, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan modal disetor dan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dapat menjadi sarana untuk melindungi nasabah.

    Hal tersebut mengingat permodalan yang kuat dapat mendukung perusahaan untuk memenuhi kewajiban. Ia mengatakan, penerapan regulasi tersebut juga dapat mencegah terjadinya gagal bayar klaim akibat kecurangan dan manipulasi (fraud) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    "Kasus-kasus fraud pun kan juga terjadi karena modal minimumnya tidak besar dan sebagainya. Nah ini yang dilihat OJK beberapa tahun terakhir,"ucap Nailul Huda dalam One Zurich Iftar 2026 di Jakarta, Senin sore (9/3).

    "Beberapa kali saya ketemu sama OJK, (mereka) selalu bilang bahwa modal ini jadi tools (sarana) mereka untuk bisa melindungi nasabah dan industrinya," lanjut dia.

    OJK mewajibkan persyaratan ekuitas minimum Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional, Rp500 miliar bagi perusahaan reasuransi, Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp200 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah untuk dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

    Selain itu, Nailul menuturkan bahwa aturan tersebut juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi yang merupakan aspek penting untuk menjaga pertumbuhan dan keberlanjutan sektor jasa keuangan tersebut.

    "Insurance (asuransi) kan industri yang sensitif, ketika modal insurance itu kecil, akan berakibat kepada trust (kepercayaan) ke lembaga keuangan, bukan hanya insurance, itu akan menurun. Ketika modal ini baik, maka yang terjadi adalah trust-nya akan meningkat juga. Inilah yang memang diinginkan oleh OJK," ujarnya. (end/ant)