BSI IKUTI KEBIJAKAN PELONGGARAN SLIK
Share via
Terbit Pada
15 April 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 05-02-2026, 09:20:am
10425601
IQPlus, (15/4) - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) siap untuk mengikuti kebijakan pelonggaran SLIK dari OJK untuk mempermudah proses pengajuan KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kredit.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
"Di sisi konteks bahwa OJK sudah mempertimbangkan itu (SLIK hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta), itu memang kemudian artinya OJK sudah menghitung (risiko) beberapa kali. Kita sebagai pelaku, ya, mengikuti regulasi itu," kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta saat dijumpai wartawan di BSI Tower Jakarta, Selasa.
Bob menambahkan bahwa SLIK tetap diperlukan sebagai informasi awal untuk melihat rekam jejak nasabah, yang selama ini menjadi salah satu dasar dalam proses penilaian kredit, di samping pertimbangan risiko lainnya sesuai regulasi.
Ia juga menyebutkan bahwa informasi dalam SLIK, termasuk apabila terdapat catatan yang kurang baik, tetap membantu dalam mengelola risiko pembiayaan.
Namun demikian, Bob mengingatkan bahwa risiko pembiayaan tetap berada pada bank sebagai pihak yang menyalurkan kredit.
"Tetapi di konteks itu, mungkin ada deviasi-deviasi tertentu yang dipertimbangkan oleh OJK," kata Bob.
Di samping penyesuaian pelaporan dalam SLIK, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan. (end/an)
Riset Terkait
Berita Terkait
