BI TEGASKAN DUKUNGAN PROSES PEMBAHASAN RUU P2SK YANG KINI JADI UU
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
05 June 2026
15549663
IQPlus, (5/6) - Bank Indonesia (BI) menegaskan dukungannya terhadap seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK yang kini telah disetujui menjadi undang-undang.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa hal ini sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Dalam proses perumusan Revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ramdan memastikan bahwa BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah.
Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"BI terus memperkuat bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," kata Ramdan.
Pada Kamis (4/6), Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU P2SK disahkan menjadi undang-undang. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
