BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

MENTERI ESDM SETUJUI TEKNIS BPMA DALAM PERCEPATAN SUMUR MINYAK RAKYAT

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

21 September 2026

26356814

IQPlus, (21/9) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui teknis pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak rakyat oleh BUMD/koperasi/UMKM yang diusulkan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

"Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025," kata Kepala BPMA, Mawardi Nur, di Banda Aceh, Senin.

Persetujuan ini tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026 tentang Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tertanggal 17 September 2026.

Persetujuan tersebut mencakup kerja sama produksi sumur minyak masyarakat pada wilayah kerja (WK) Blok "A" Aceh, Kabupaten Aceh Timur, serta WK "B", Kabupaten Aceh Utara.

Di Aceh Timur, kerja sama melibatkan PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP) sebagai pengelola sumur minyak masyarakat.

Sementara di Aceh Utara, kerja sama melibatkan PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).

Mawardi mengatakan, persetujuan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Proses teknisnya, dilakukan melalui tahapan inventarisasi, pembinaan, evaluasi faktual, verifikasi lapangan, pertimbangan teknis BPMA, serta rekomendasi dan persetujuan pemerintah daerah.

Mawardi menyampaikan, persetujuan ini sangat penting terhadap proses penataan sumur minyak masyarakat sekaligus upaya mempercepat implementasi kebijakan pemerintah.

"BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Menurutnya, proses penataan tidak berhenti pada diterbitkannya persetujuan kerja sama saja. Tahapan berikutnya harus memastikan aspek legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, tata kelola, hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi produksi berjalan sesuai ketentuan.

"Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional," tegas Mawardi. (end)