ASPI BAKAL PUNYA PENGENDALI BARU, GMP GROUP INVESTAMA GELAR UJI TUNTAS
Share via
Terbit Pada
10 July 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 10-07-2026, 11:20:am
19037337
IQPlus, (10/7) - PT GMP Group Investama mengumumkan rencana pengambilalihan (akuisisi) saham mayoritas pada emiten properti PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI). Perusahaan holding dan perdagangan material bangunan asal Banyuasin, Sumatera Selatan ini, membidik posisi sebagai pemegang saham pengendali baru.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi tertanggal 10 Juli 2026, GMP Group Investama berencana membeli sebanyak-banyaknya 349.995.000 lembar saham ASPI. Jumlah tersebut setara dengan 51,18% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Seluruh saham yang akan diakuisisi tersebut saat ini dimiliki oleh PT Andalan Sakti Inti, selaku pemegang saham pengendali ASPI saat ini. Sebelum pengumuman ini diterbitkan, GMP Group Investama tercatat belum memiliki kepemilikan saham, baik langsung maupun tidak langsung, di tubuh ASPI.
"Tujuan dilaksanakannya rencana pengambilalihan ini adalah untuk menunjang strategi pengembangan usaha serta memperluas kegiatan bisnis pembeli sebagai bagian dari rencana ekspansi korporasi," tulis Direktur PT GMP Group Investama, Desvriany Susilo, dalam keterbukaan informasi tersebut.
Saat ini, proses negosiasi terkait nilai akhir transaksi serta jadwal penyelesaian akuisisi masih berlangsung secara langsung antara pihak pembeli dan penjual.
Penyelesaian rencana aksi korporasi ini nantinya akan bergantung pada hasil uji tuntas (due diligence) yang memuaskan secara aspek usaha, komersial, finansial, pajak, hingga legal. Jika seluruh pihak mencapai kesepakatan final dan syarat-syarat pendahuluan terpenuhi, transaksi akan dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sale and Purchase Agreement/CSPA).
Sesuai dengan regulasi pasar modal yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, GMP Group Investama menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) setelah seluruh proses akuisisi selesai dilakukan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
