ANAK USAHA KKGI HANYA KANTONGI IZIN PRODUKSI 2,24 JUTA TON BATUBARA DI 2026
Share via
Terbit Pada
07 April 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 07-04-2026, 04:22:pm
09652855
IQPlus, (7/4) - Emiten pertambangan batubara, PT Resource Alam Indonesia Tbk (IDX:KKGI), melaporkan adanya potensi penurunan pendapatan yang cukup signifikan pada tahun buku 2026. Hal ini terjadi setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan volume produksi yang lebih rendah dari target yang diajukan oleh entitas anak perusahaan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada 6 April 2026, manajemen KKGI mengungkapkan bahwa anak usahanya, PT Insani Baraperkasa, awalnya mengusulkan target produksi sebesar 4.000.000 metrik ton (MT) batubara. Namun, berdasarkan persetujuan RKAB yang diterima dari pihak berwenang, volume produksi yang disetujui hanya sebesar 2.248.398 MT.
"Volume produksi yang disetujui tersebut lebih rendah dibandingkan dengan volume yang diajukan dalam RKAB," ujar Direktur PT Resource Alam Indonesia Tbk, Agoes Soegiarto S., dalam keterangan resminya.
Dampak Keuangan dan Operasional
Penetapan kuota produksi oleh Kementerian ESDM ini berdampak langsung pada proyeksi finansial perseroan. Mengingat laporan keuangan PT Insani Baraperkasa dikonsolidasikan ke dalam laporan induk, penurunan volume produksi ini diperkirakan akan menekan kinerja operasional dan pendapatan secara keseluruhan.
Berdasarkan asumsi harga jual rata-rata batubara saat ini, manajemen memperkirakan adanya penurunan potensi pendapatan yang cukup tajam, yakni di atas 20% dibandingkan dengan proyeksi awal yang menggunakan target 4 juta MT.
Langkah Mitigasi
Menyikapi kondisi tersebut, emiten yang bergerak di bidang pertambangan, perdagangan besar, dan real estat ini menyatakan akan mengambil langkah-langkah strategis. Perseroan berkomitmen untuk melakukan efisiensi operasional guna memitigasi dampak penurunan pendapatan terhadap kinerja perusahaan secara umum.
"Perseroan akan terus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa menjaga transparansi informasi kepada pemegang saham dan masyarakat," tutup Agoes. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
