ABI HADIRKAN PORTAL PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT INDUSTRI ASET KRIPTO
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
07 April 2026
09649254
IQPlus, (7/4) - Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menghadirkan portal pelindungan konsumen yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan aduan terkait berbagai permasalahan dalam ekosistem blockchain dan kripto nasional.
Selain sebagai upaya penegakan hukum dan pelindungan konsumen, Ketua Umum ABI Robby Bun menyatakan bahwa inovasi tersebut bertujuan untuk memperkuat kepercayaan konsumen terhadap industri aset kripto di Indonesia.
"Kanal ini tidak terbatas pada pengaduan terkait crypto exchange (bursa kripto), tetapi juga mencakup berbagai aktivitas lain dalam ekosistem (blockchain dan kripto nasional), termasuk project, layanan berbasis blockchain, hingga potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat," ujarnya dalam Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan, kanal pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan antara konsumen dan para pelaku industri untuk menindaklanjuti dan mencari penyelesaian terhadap setiap permasalahan yang muncul.
Robby menyatakan, setiap laporan akan disampaikan langsung kepada pihak yang bertanggung jawab, sehingga proses penanganan masalah menjadi lebih jelas dan terarah.
Ia memastikan bahwa seluruh data para pengadu aman dan terlindungi kerahasiaannya. Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan portal tersebut.
"Jadi, bagi teman-teman yang ingin melakukan pengaduan, silakan. Tidak perlu khawatir terhadap adanya intimidasi. Kami menjamin bahwasannya data yang Anda submit (kirimkan) kepada asosiasi itu terlindungi baik sesuai peraturan OJK yang saat ini berlaku terhadap pelindungan konsumen," tuturnya.
Robby menilai, saat ini industri blockchain dan kripto di Indonesia tidak lagi berada di tahap eksperimental, tapi telah menjadi bagian dari sistem keuangan dan digital yang lebih luas.
Namun, sektor tersebut masih menghadapi tantangan terkait rendahnya tingkat 8 masyarakat, maraknya aktivitas ilegal, serta cepatnya dinamika regulasi berubah, di samping pelindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat yang belum optimal.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, asosiasi, pelaku industri, dan pemerintah terus memperkuat dan mengembangkan ekosistem aset kripto nasional melalui tiga pilar utama.
"(Pilar) pertama adalah bursa sebagai infrastruktur pencatatan transaksi secara real time. Kedua, pedagang sebagai titik akses langsung ke investor retail. Ketiga, clearing dan custody sebagai penjamin keamanan aset bagi seluruh pengguna aset kripto yang ada di Indonesia saat ini," kata Robby Bun. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
