WAMENDAG DORONG ELPIJI 3 KG TEPAT TAKARAN
Share via
Category
Business Economics
Published On
15 September 2026
25734307
IQPlus, (15/9) - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengapresiasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Pertamina Trading & Services Padalarang yang telah menerapkan prosedur operasional standar (standard operating procedures/SOP) pengisian gas elpiji 3 kg. Penerapan SOP ini untuk memenuhi ketentuan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan untuk menjamin ketepatan isi pada setiap tabung gas elpiji 3 kg dan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Demikian disampaikan Wamendag Roro meninjau PT Pertamina Trading & Services Padalarang di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Senin (14/9).
"Kami mengapresiasi Pertamina Patra Niaga, khususnya SPBE PT Pertamina Trading & Services Padalarang di Kab. Bandung Barat yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan sehingga masyarakat merasa aman. Langkah penerapan SOP tersebut merupakan bagian dari perlindungan konsumen," jelas Wamendag Roro.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara Kemendag, Kementerian ESDM, dan PT. Pertamina Patra Niaga pada 2024 untuk memperbaiki SOP pengisian gas elpiji 3 kg, baik teknis operasional maupun ketertelusuran alat yang digunakan di SPBE. SOP yang mulai diterapkan pada 2025 ini dilakukan dalam rangka memastikan gas elpiji yang diisi ke dalam tabung elpiji oleh SPBE dapat memenuhi ketentuan BDKT.
Berdasarkan hasil pengawasan BDKT gas elpiji 3 kg oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan hingga September 2026, diperoleh hasil bahwa gas elpiji 3 kg yang dikemas 100 persen telah memenuhi ketentuan metrologi legal, khususnya terkait kebenaran kuantitas. Pengawasan dilakukan di 17 SPBE yang tersebar di 12 daerah, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kab. Bekasi, Kab. Subang, Kota Bandung, Kab. Karawang, Kota Medan, Kab. Bantul, Kab. Grobogan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kab. Banjar, dan Kab. Wajo.
Pengawasan bertujuan menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1) menjadi dasar hukumnya.
Pasal 134 menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label. Sementara Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.
Dasar hukum yang lain yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Pasal 6 mengatur produsen, importir, atau pengemas yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan, dan menjual BDKT wajib memenuhi kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.
Lebih lanjut, Wamendag Roro mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam menggunakan elpiji 3 kg yang telah tersegel resmi oleh pihak SPBE. "Masyarakat tidak perlu ragu karena elpiji 3 kg yang sudah disegel berarti sesuai aturan yang berlaku," pungkas Wamendag Roro. (end)
Related Research
News Related
