GELAR RUPSLB, APEXINDO (APEX) BAHAS PRIVATE PLACEMENT DAN REKLASIFIKASI SAHAM
Share via
Published On
15 September 2026
Related Stocks
Latest update: 09-09-2026, 09:41:am
25741381
IQPlus, (15/9) - PT Apexindo Pratama Duta Tbk (IDX:APEX) secara resmi menyampaikan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Rapat penting ini digelar untuk membahas dan meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana penambahan modal serta perubahan struktur permodalan perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi, RUPSLB akan dilaksanakan pukul 10:00 WIB berlokasi di Function Room, Residence 8, Lantai 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal 14 September 2026.
Agenda utama pertama yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalah persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait klasifikasi saham. Perseroan berencana membagi saham menjadi dua kelompok, yaitu saham Seri A dengan nilai nominal Rp500,00 per saham dan saham Seri B dengan nilai nominal Rp325,00 per saham.
Selain rekonfigurasi jenis saham, perseroan juga mengagendakan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Dalam aksi korporasi ini, APEX berencana menerbitkan sebanyak 218.090.317 saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp325,00 per saham.
Skema penyetoran saham baru tersebut tidak dilakukan melalui pembayaran tunai, melainkan dengan mengkompensasikan hak tagih pihak ketiga terhadap Perseroan (debt-to-equity swap).
Langkah konversi utang menjadi saham ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan serta menyehatkan posisi keuangan perseroan secara berkelanjutan.
Sebagai agenda penutup, perseroan akan meminta persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi dengan hak substitusi guna melaksanakan seluruh keputusan RUPSLB. Wewenang tersebut mencakup pembuatan dokumen hukum, pengurusan akta notaris, hingga pengajuan permohonan ke instansi pemerintah yang berwenang.(end)
Related Research
News Related
