BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    KEMENKES-ROCHE JALIN KERJA SAMA PERKUAT SISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN

    Category

    Business Economics

    Published On

    17 November 2025

    32043772

    IQPlus, (17/11) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menandatangani kerja sama strategis dengan perusahaan farmasi Roche Indonesia untuk memperkuat sistem pembayaran kesehatan demi memastikan layanan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

    Kerja sama ini sebagai langkah penting untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang kolaboratif di Indonesia.

    "Kami merasa terhormat dapat menjadi mitra tepercaya Kementerian Kesehatan dalam inisiatif penting ini. Kami berdedikasi untuk mendukung visi pemerintah demi sistem pembiayaan kesehatan nasional yang lebih kuat," kata Presiden Direktur Roche Indonesia Sanaa Sayagh, dalam keterangan pers yang diterima, Senin.

    Sayagh mengatakan perjanjian melalui inovasi Koordinasi Manfaat (CoB) antara penyelenggara publik dan swasta, merupakan langkah nyata untuk memastikan pasien di Indonesia mendapatkan akses yang lancar dan berkelanjutan terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

    Melengkapi pandangan tersebut, Direktur Roche Indonesia Divisi Diagnostik Lee Poh Seng menyoroti peran diagnostik dalam efisiensi pembiayaan.

    "Sebagai mitra tepercaya dalam transformasi kesehatan, kami memandang diagnostik sebagai pondasi sistem yang efektif. Deteksi dini adalah kunci untuk mendapatkan hasil pengobatan yang lebih baik, sekaligus menekan beban anggaran jangka panjang," ujar Lee Poh Seng.

    Ia mengatakan dalam konteks CoB, diagnosis yang akurat mengubah perawatan reaktif menjadi pencegahan proaktif, sehingga mengurangi biaya tak perlu bagi BPJS maupun asuransi swasta.

    Inisiatif ini diapresiasi sebagai kemitraan cerdas antara pemerintah dan pihak swasta untuk memberikan akses kesehatan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Salah satu area yang menjadi fokus dalam kemitraan ini adalah penerapan CoB, sebuah mekanisme dalam sistem pembiayaan kesehatan yang digunakan ketika seorang pasien memiliki lebih dari satu polis asuransi kesehatan.

    Melalui CoB, setiap perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab pembayaran yang ditetapkan secara jelas, di mana satu polis ditetapkan sebagai pembayar utama (primary payer) dan yang lainnya sebagai pembayar kedua (secondary payer). Sistem ini memastikan pembayaran klaim tidak melebihi 100 persen dari tagihan medis, sekaligus mencegah duplikasi klaim dan kelebihan pembayaran.

    Di Indonesia, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan regulasi turunannya telah mengatur koridor pengelolaan pertanggungan antara asuransi kesehatan nasional wajib (JKN), yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) swasta.

    Peluang utamanya terletak pada perluasan pilihan pertanggungan bagi masyarakat dan menciptakan pasar untuk produk-produk asuransi yang inovatif.

    Namun, tantangan masih ada dalam memastikan keaktifan serta cakupan kepesertaan, menyelaraskan sistem pembayaran, memperkuat koordinasi antarpembayar, dan pencegahan kasus pertanggungan ganda.

    "Pilar pembiayaan kesehatan yang adil, efektif, efisien, dan berkelanjutan adalah adalah salah satu agenda transformasi kesehatan kita. Pemerintah tidak dapat membangun sistem ini sendirian. Kemitraan pemerintah-swasta dibutuhkan untuk memperkuat sistem kesehatan kita untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    Budi menambahkan, target Kemenkes adalah meningkatkan porsi belanja kesehatan agar 90 persen ditanggung oleh asuransi karena asuransi adalah satu-satunya instrumen yang dapat 'spread the risk' lintas populasi dan lintas waktu, sehingga meminimalisasi risiko kesulitan finansial (financial hardship) yang dihadapi masyarakat. (end/ant)