BCA Sekuritas
langen
Daily News

DANANTARA MASIH BAHAS BESARAN SAHAM BEI YANG AKAN DIMILIKI

Category

Business Economics

Published On

10 September 2026

25225610

IQPlus, (10/9) - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia masih membahas besaran porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dimiliki melalui skema demutualisasi bursa.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengatakan pembahasan terkait rencana tersebut masih dilakukan bersama dengan sejumlah pihak. Namun, ia tidak menyebutkan detail pihak mana saja yang dimaksud.

"Iya, ini masih kita bahas. Nanti kita bahas bersama-sama bukan dengan Danantara saja," kata Rosan saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Danantara menyampaikan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi. Minat tersebut disampaikan melalui Danantara Investment Management (DIM).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan ketentuan yang membatasi kepemilikan saham BEI setelah demutualisasi maksimal sebesar 5 persen bagi setiap pihak.

Ketentuan tersebut akan mulai berlaku setelah Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi BEI diterbitkan.

"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5 persen itu dipersilakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis lalu (3/9).

Meski demikian, Hasan mengatakan pihak tertentu yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis dapat memiliki saham BEI melebihi batas 5 persen.

Saat ini, pihak yang berpotensi masuk dalam kategori pemegang saham strategis antara lain Danantara Indonesia, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan.

Namun, kepemilikan saham di atas batas 5 persen tetap harus melalui proses penelitian dan mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dalam POJK.

Adapun OJK menargetkan aturan demutualisasi bursa bisa rampung pada September 2026. (end/ant)