PERKUAT KEPASTIAN USAHA,KEMENPERIN AJAK KAWASAN INDUSTRI LENGKAPI PERIZINAN
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
10 September 2026
25229125
IQPlus, (10/9) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penataan seluruh zona industri di Indonesia guna memastikan kegiatan industri berjalan sesuai dengan kepastian hukum. Langkah ini ditempuh untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, aman, terintegrasi, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di berbagai daerah.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menjelaskan, kawasan industri menjadi salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan industrinya, dengan didukung kepastian aturan dan lingkungan usaha yang jelas. "Kami juga mengajak pengelola kawasan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri," ucap Wamenperin dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Kamis.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin terus memastikan kawasan yang belum berstatus resmi untuk segera melengkapi perizinan berusaha, termasuk kepemilikan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Pemenuhan IUKI menjadi fondasi krusial untuk memastikan seluruh kegiatan manufaktur dapat berjalan di atas landasan tata kelola yang transparan, profesional, dan berdaya saing tinggi.
"Kami memandang kegiatan industri yang telah tumbuh di wilayah KPI tersebut sebagai potensi ekonomi yang perlu ditata dan diperkuat. Pemenuhan IUKI diharapkan memberi landasan tata kelola yang lebih jelas, sekaligus mendukung keberlanjutan investasi dan kegiatan usaha," tambahnya.
Menurut Faisol, proses penataan perlu dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan transparan dengan tetap memperhatikan kelangsungan kegiatan perusahaan industri. Pemerintah juga memacu komunikasi yang terbuka agar kebutuhan pengelola dan tenant dapat diinventarisasi serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Lebih lanjut, dalam upaya memperkuat tata kelola wilayah industri nasional, Kemenperin juga memberikan perhatian khusus pada Kawasan Peruntukan Industri (KPI) atau zona industri, termasuk kawasan yang telah tumbuh secara alamiah di berbagai daerah. KPI merupakan bentang lahan yang dialokasikan khusus untuk kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah, namun dalam perjalanannya memerlukan transformasi penataan operasional agar memiliki standar tata kelola dan legalitas perizinan berusaha kawasan industri.
Melalui tata kelola yang jelas, kawasan industri mampu menyediakan dukungan infrastruktur dasar, akses mobilitas logistik, ketersediaan utilitas, hingga pengelolaan lingkungan yang terintegrasi. Hal ini mengurangi potensi gangguan operasional sehingga para pelaku usaha dapat fokus dalam mengembangkan kapasitas produksinya secara berkelanjutan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
