TELKOM TUNTASKAN BUYBACK SAHAM BUNTUT PEMISAHAN USAHA WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY
Share via
Published On
23 October 2026
Related Stocks
Latest update: 23-10-2026, 09:15:am
29531599
IQPlus, (23/10) - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) secara resmi menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 22 Oktober 2026. Penyampaian laporan ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Aksi korporasi pembelian kembali atau buyback saham ini berakar dari agenda RUPS Luar Biasa Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham telah menyetujui rencana pemisahan sebagian segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-2) kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia yang merupakan anak perusahaan dengan kepemilikan langsung sebesar 99,99 persen.
Pelaksanaan buyback ini merujuk pada ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) beserta perubahannya. Berdasarkan aturan tersebut, pemegang saham berhak meminta perseroan agar sahamnya dibeli apabila tidak menyetujui tindakan pemisahan usaha yang dilakukan perusahaan. Selain UUPT, proses ini juga mengacu pada Pasal 3 junto Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.
Keterbukaan informasi terkait batas waktu penyampaian pernyataan kehendak untuk menjual telah diumumkan pada 2 Oktober 2026 dan resmi ditutup pada 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan laporan realisasi, jumlah saham yang berhasil dibeli kembali oleh Telkom tercatat sebanyak 15.956.199 lembar saham. Harga pembelian ditetapkan sebesar Rp2.290 per saham dengan nilai bruto mencapai Rp36.539.695.710, di mana penyelesaian pembayaran (settlement date) telah tuntas dilakukan pada 20 Oktober 2026.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom, Arthur Angelo Syailendra, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut telah diselesaikan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak manajemen juga memastikan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham ini tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kelangsungan usaha perseroan ke depan. (end)
Related Research
News Related
