TEKEN PERJANJIAN GADAI, DNET AMANKAN PINJAMAN RP450 MILIAR DARI BANK MANDIRI
Share via
Terbit Pada
23 January 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 27-08-2025, 03:30:pm
02251816
IQPlus, (23/1) - PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (IDX: DNET) menandatangani perjanjian gadai dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai bagian dari jaminan atas fasilitas pinjaman term loan yang diperoleh Perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi, DNET menandatangani dua perjanjian gadai pada 22 Januari 2026, yakni Perjanjian Gadai atas Surat Utang/Obligasi Nomor 05 serta Perjanjian Gadai atas Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terkait dengan surat utang atau obligasi tersebut dengan Nomor 06. Kedua perjanjian tersebut dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Penandatanganan perjanjian gadai ini dilakukan sehubungan dengan perolehan fasilitas pinjaman term loan sebesar Rp450 miliar dari Bank Mandiri, sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam laporan informasi dan fakta material tertanggal 6 November 2025.
Sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman tersebut, Perseroan wajib memberikan agunan berupa negative pledge dengan sejumlah pengecualian. Dalam hal dana pinjaman digunakan untuk belanja modal (capital expenditure/capex) dan/atau aktivitas investasi, Perseroan diwajibkan menyerahkan dokumen pendukung atas penggunaan dana tersebut kepada Bank Mandiri.
Apabila aset investasi berbentuk aset tetap, maka dilakukan pengikatan hak tanggungan dan/atau fidusia. Sementara itu, untuk aset investasi berupa surat berharga atau obligasi, dilakukan pengikatan gadai, termasuk gadai atas Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terkait, serta bentuk jaminan lain yang disepakati oleh Bank Mandiri dan Perseroan.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, DNET telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Januari 2026. Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham menyetujui tindakan penjaminan harta kekayaan Perseroan berupa pengikatan gadai atas surat utang atau obligasi serta RDN yang terkait, termasuk jaminan lain yang disepakati dengan Bank Mandiri.
Manajemen menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian gadai tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
