SOFA BERENCANA TAMBAH KEGIATAN USAHA
Share via
Published On
26 August 2026
Related Stocks
Latest update: 24-08-2026, 10:40:am
23727863
IQPlus, (26/8) - PT Solusi Environment Asia Tbk. (SOFA) emiten Industri furnitur dari kayu berencana melakukan penambahan kegiatan usaha yaitu Aktivitas Perusahaan Induk dengan KBLI 64210 dan Aktivitas Pembiayaan Conduit dengan KBLI 64220
Manajemen SOFA dalam keterangan tertulisnya (24/8) menuturkan bahwa Rencana penambahan kegiatan usaha ini sejalan dengan kebijakan pengendali baru Perseroan yang berencana melakukan transformasi bisnis Perseroan dari kegiatan usaha industri furnitur menjadi perusahaan induk yang memiliki dan mengembangkan portofolio usaha, khususnya di bidang energi baru terbarukan. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan pengambilalihan kepemilikan saham Perseroan sebesar 70,97% oleh PT Asia Investment Capital pada tanggal 24 Oktober 2025.
Penambahan kegiatan usaha tersebut diharapkan dapat mendukung diversifikasi kegiatan usaha dan pengembangan portofolio investasi Perseroan, sekaligus menyederhanakan struktur pengelolaan dan fungsi manajemen pada tingkat Perseroan sebagai perusahaan induk. Dengan struktur tersebut, Perseroan diharapkan dapat melakukan pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan strategis atas perusahaan-perusahaan dalam portofolionya secara lebih terintegrasi, efektif, dan efisien.
Seiring dengan perkembangan portofolio usaha Perseroan, SOFA tidak hanya menjalankan kegiatan usaha utama di bidang industri furnitur, tetapi juga mulai mengembangkan investasi pada sektor pengelolaan lingkungan dan energi, termasuk melalui penyertaan pada entitas yang terlibat dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy/WTE).
Pada tahap awal, Perseroan akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah tersedia untuk menjalankan fungsi perusahaan induk. Pertama, sesuai dengan karakteristik kegiatan perusahaan induk, Perseroan tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan operasional entitas anak atau entitas investee, sehingga kebutuhan tenaga kerja pada tingkat Perseroan lebih difokuskan pada fungsi pengendalian dan pengelolaan di tingkat korporasi, bukan pada kegiatan operasional masing-masing entitas.
Kedua, kegiatan operasional dan penggunaan dana pada masing-masing entitas penerima tetap dilaksanakan oleh entitas yang bersangkutan sesuai dengan bidang usaha dan struktur organisasinya, sehingga Perseroan tidak memerlukan tenaga kerja operasional pada tingkat proyek atau entitas penerima dana.
Namun SOFA akan terlebih dahulu akan meminta persetujuan dalam melaksanakan RUPSLB yang akan digelar pada hari Rabu, 30 September 2026. (end)
Related Research
News Related
