SIDO MUNCUL (SIDO) BAKAL BAGIKAN DIVIDEN INTERIM Rp22 PER SAHAM
Share via
Kategori
Berita Harian
Terbit Pada
31 October 2025
30337545
IQPlus, (31/10) - Emiten produsen jamu dan farmasi, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO), memutuskan untuk membagikan dividen tunai interim kepada para pemegang sahamnya untuk tahun buku 2025.
Jumlah dividen interim yang akan dibagikan adalah sebesar Rp22 (dua puluh dua Rupiah) per saham. Keputusan ini telah disahkan berdasarkan Keputusan Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal yang sama, yaitu 29 Oktober 2025.
Pembagian dividen interim ini bersumber dari laba bersih Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025. Dengan adanya keputusan ini, SIDO menunjukkan komitmennya untuk terus memberikan imbal hasil kepada pemegang saham, didukung oleh kinerja keuangan yang stabil sepanjang tahun berjalan.
Berdasarkan jadwal yang diumumkan, tanggal Cum Dividen (akhir perdagangan saham dengan hak dividen) di Pasar Reguler dan Negosiasi ditetapkan pada 10 November 2025. Sementara itu, tanggal Ex Dividen (tanggal perdagangan saham tanpa hak dividen) di pasar yang sama adalah 11 November 2025. Tanggal penentuan Daftar Pemegang Saham (Recording Date) yang berhak menerima dividen adalah pada 12 November 2025 pukul 16.00 WIB.
Adapun tanggal pembayaran dividen interim tunai SIDO dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2025. Pembayaran ini akan dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif. Pembayaran akan disalurkan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS sesuai tanggal yang ditetapkan.
Perseroan juga mengingatkan pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk segera menyampaikan Certificate of Domicile (SKD) atau e-SKD kepada Biro Administrasi Efek (BAE) SIDO paling lambat 12 November 2025. Kegagalan memenuhi ketentuan tersebut akan mengakibatkan pemotongan PPh sebesar 20% sesuai peraturan yang berlaku.(end)
Riset Terkait
Berita Terkait
