SELURUH PENJUALAN BERBASIS DOMESTIK, BRMS TEGASKAN PENDAPATAN TAK TERPENGARUH PAJAK EKSPOR EMAS
Share via
Category
Daily News
Published On
18 November 2025
32131513
IQPlus, (18/11) - PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak ekspor emas pada tahun depan tidak akan berdampak terhadap pendapatan perusahaan. Dalam klarifikasi resmi, manajemen BRMS menyampaikan bahwa seluruh pendapatan perusahaan berasal dari penjualan emas dan perak ke pasar domestik melalui anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM)
Dalam laporan keuangan konsolidasian per 30 September 2025, BRMS mencatat bahwa 100% pendapatan emas dan perak CPM berasal dari transaksi penjualan di dalam negeri. CPM merupakan anak usaha yang mengoperasikan tambang emas dan perak di Sulawesi Tengah dan Selatan.
BRMS juga merinci daftar pembeli domestik produk emas CPM, antara lain PT Hartadinata Abadi Tbk, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna. Adapun pembeli produk perak meliputi PT Hartadinata Abadi Tbk, PT Garuda Internasional Multitrade, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna
Perusahaan menjelaskan bahwa CPM saat ini menambang bijih emas dan perak di Blok 1 Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, dan mengoperasikan dua fasilitas pemrosesan Carbon in Leach di lokasi yang sama. Produk akhir yang dijual berupa emas dan perak murni, bukan dore bullion
BRMS menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan laba dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham, termasuk melalui strategi pemasaran produk yang sepenuhnya menyasar pasar domestik. Manajemen berharap klarifikasi ini dapat menjawab pertanyaan dan kekhawatiran investor maupun media terkait dampak kebijakan pajak ekspor emas terhadap kinerja perusahaan. (end)
Related Research
News Related
